:

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Kuasa Hukum Dokter Tifa Nilai JPU Keliru Terapkan UU ITE

7 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Roy Suryo menegaskan akan kembali mendaftarkan sidang praperadilan ketiga pasca penemuan fakta-fakta baru dalam dua sidang praperadilan yang telah ia jalani.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Roy Suryo menyatakan sejumlah fakta baru telah muncul dalam sidang praperadilan yang membuktikan dirinya tak terlibat dalam penyebarluasan informasi terkait ijazah Jokowi.

Dirinya meminta hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta yang ada.

Roy Suryo dan kuasa hukum juga telah mendaftarkan diri untuk sidang praperadilan ketiga.

Roy menyebut, praperadilan yang baru saja didaftarkannya ini masih berhubungan dengan perkaranya di praperadilan pertama, yaitu terkait dengan teknik penangkapannya sebagai tersangka.

Adapun sidang putusan praperadilan Roy Suryo yang kedua akan dilakukan pada Senin pekan depan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai, jaksa penuntut umum keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dokter Tifa, Luthfie Hakim usai sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) siang.

Menurut Luthfie, dakwaan yang menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE tidak tepat karena substansi perkara yang didakwakan berkaitan dengan pernyataan lisan, bukan tindakan memanipulasi atau mengubah dokumen elektronik.

Baca Juga Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi Buntut Gaduh Ijazah S-3 Miliknya di https://www.kompas.tv/regional/680826/roy-suryo-kembali-dilaporkan-ke-polisi-buntut-gaduh-ijazah-s-3-miliknya

#roysuryo #doktertifa #praperadilan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680855/roy-suryo-siapkan-praperadilan-ketiga-kuasa-hukum-dokter-tifa-nilai-jpu-keliru-terapkan-uu-ite

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke