JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 mantan penyidik KPK untuk menyidik ulang perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik Kejaksaan Agung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan arahan terkait penanganan kasus mantan Jampidsus.
Yusril menegaskan Presiden telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Menurut Yusril, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan guna menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi Eks Jampidsus 'FA' dan Bentuk Tim Khusus di https://www.kompas.tv/regional/680849/kejagung-terbitkan-3-sprindik-baru-kasus-korupsi-eks-jampidsus-fa-dan-bentuk-tim-khusus
#kpk #presidenprabowo #eksjampidsus #febrieadriansyah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/680852/soal-3-kasus-korupsi-eks-jampidsus-fa-presiden-prabowo-perlu-turun-tangan