JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Dokter Tifa.
Usai persidangan, Dokter Tifa mengaku optimistis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.