Usai persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa bersama Roy Suryo menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang, menurut penafsiran mereka, mengatur bahwa saksi dapat diminta tetap berada di ruang sidang selama pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa apabila Joko Widodo berstatus sebagai saksi pelapor, maka kehadirannya di persidangan menjadi penting sesuai ketentuan hukum acara yang mereka rujuk.
Selain itu, Roy Suryo mengkritik argumentasi JPU terkait restorative justice, koordinasi penyidikan, dan sejumlah aspek administrasi perkara. Ia menyatakan tetap mendukung langkah hukum dr Tifa serta optimistis eksepsi yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim. Seluruh pernyataan tersebut disampaikan kepada media seusai persidangan dan merupakan pandangan pihak kuasa hukum serta Roy Suryo dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryoSidang #KasusIjazahJokowi