:

Refly Harun Yakin Praperadilan Dikabulkan, Sebut Polisi Tak Bisa Buktikan Roy Suryo Langgar UU ITE

5 hari lalu

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, yakin permohonan kliennya dalam sidang praperadilan dapat dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Refly Harun setelah sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).

"Kami yakin seharusnya permohonan ini dikabulkan," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tak mampu menghadirkan saksi, ahli, atau menunjukkan surat yang menggambarkan kliennya dapat dijerat dengan UU ITE.

Simak di video berikut ini!


Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#hukum #roysuryo #kasusroysuryo #ijazahRoySuryo #ijazahpalsu #IjazahJokowi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke