Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, yakin permohonan kliennya dalam sidang praperadilan dapat dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Refly Harun setelah sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).
"Kami yakin seharusnya permohonan ini dikabulkan," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun, termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tak mampu menghadirkan saksi, ahli, atau menunjukkan surat yang menggambarkan kliennya dapat dijerat dengan UU ITE.
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #roysuryo #kasusroysuryo #ijazahRoySuryo #ijazahpalsu #IjazahJokowi #vjlab