:

Geram! Roy Suryo: Jika Jadi Saksi, Jokowi Wajib Hadir di Sidang, Tim Dr Tifa Singgung KUHAP Baru

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa bersama Roy Suryo menyampaikan tanggapan terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang menurut mereka mengatur kewajiban saksi untuk tetap berada di ruang sidang selama pemeriksaan apabila diminta oleh penasihat hukum atau terdakwa.

Berdasarkan penafsiran tersebut, mereka berpendapat bahwa apabila Joko Widodo berstatus sebagai saksi pelapor, maka kehadirannya di persidangan menjadi penting sesuai ketentuan hukum acara yang mereka rujuk.

Selain itu, Roy Suryo juga mengkritik argumentasi JPU terkait restorative justice, koordinasi penyidikan, dan sejumlah aspek administrasi perkara.

Ia menyatakan tetap mendukung langkah hukum dr Tifa serta optimistis eksepsi yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim.

Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum dan Roy Suryo yang disampaikan kepada media seusai persidangan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680768/geram-roy-suryo-jika-jadi-saksi-jokowi-wajib-hadir-di-sidang-tim-dr-tifa-singgung-kuhap-baru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke