Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanas setelah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2026 ke bank Himbara.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Dolfie menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.
Purbaya menjelaskan dana SAL sekitar Rp400 triliun hanya dipindahkan sebagai bagian dari manajemen kas pemerintah dan mengaku telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR pada 2025.
"Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp 600 (triliun). Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya.
Namun penjelasan itu langsung dibantah Dolfie yang menegaskan bahwa persetujuan DPR hanya sah melalui keputusan rapat resmi di DPR, bukan konsultasi orang per orang.
"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR," kata Dolfie.
Menurutnya, konsultasi dengan individu tidak dapat dianggap sebagai persetujuan resmi lembaga legislatif.
"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak. Bukan orang per orang," tegas Dolfie.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #PurbayaYudhiSadewa #PurbayaDisemprotPDIP #DolfieOthniel #DPR