Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma.
Dalam persidangan, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sehingga sah menurut hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian.
Simak selengkapnya pada video ini!
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#drtifauziatyassuma #Sidangdrtifa #jokowi #ijazahjokowi #PNJakartaTimur #vjlab