:

Truk Antre BBM Kena Retribusi Rp 8.000, Dishub Bantah Lakukan di Dalam SPBU

3 minggu lalu

Viral, video bernarasi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memungut uang parkir kepada truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby membantah kabar terkait petugas melakukan pungutan parkir di dalam area SPBU.


"Yang kami kenakan adalah retribusi parkir tepi jalan umum kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan. Secara regulasi itu sah," ujarnya, Rabu (15/7/2026).


Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Penulis: Dharma Harisa, Novita Rahmawatiย 

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Reza Kurnia Darmawan


~J #Parkir #Viral #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke