JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma dalam sidang lanjutan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/7/2026).
“Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa, dokter Tifauzia Tyassuma,” ungkap JPU (time code 1:02:33).
JPU juga meminta hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.