:

Depan Hakim, Jaksa Jawab Eksepsi Tifa Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Upaya Defensif yang Keliru

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/7/2026).

“Penuntut umum menemukan bahwa seluruh keberatan yang dibangun mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur, gugurnya hak menuntut akibat splitsing perkara,” ujar jaksa.

“Hingga klaim kaburnya surat dakwaan libel hanyalah sebuah upaya defensif yang keliru dalam menafsirkan hukum positif,” lanjutnya. (time code 2:06).

Baca Juga Kubu Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Ke-3 Kasus Ijazah Jokowi, Refly: Pasal 35 Lebih Dahsyat di https://www.kompas.tv/nasional/680751/kubu-roy-suryo-siap-ajukan-praperadilan-ke-3-kasus-ijazah-jokowi-refly-pasal-35-lebih-dahsyat

#tifa #ijazahjokowi #breakingnews 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680759/depan-hakim-jaksa-jawab-eksepsi-tifa-sidang-kasus-ijazah-jokowi-upaya-defensif-yang-keliru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke