JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/7/2026).
“Penuntut umum menemukan bahwa seluruh keberatan yang dibangun mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur, gugurnya hak menuntut akibat splitsing perkara,” ujar jaksa.
“Hingga klaim kaburnya surat dakwaan libel hanyalah sebuah upaya defensif yang keliru dalam menafsirkan hukum positif,” lanjutnya. (time code 2:06).