JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, polemik penanganan kasus dari Polri yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung memunculkan dugaan adanya ruang konflik kepentingan karena melibatkan orang kedua di tubuh Kejaksaan.
Akankah kasus ini dapat ditelusuri secara adil dan transparan? Apakah Presiden perlu turun tangan?
Kita bahas bersama Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (16/7/2026).