:

Kubu Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Ke-3 Kasus Ijazah Jokowi, Refly: Pasal 35 Lebih Dahsyat

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan rencana kliennya mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun pada Rabu, (15/7/2026).

“Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat,” lanjutnya (time code 4:13).

Baca Juga Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/680747/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-dokter-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680751/kubu-roy-suryo-siap-ajukan-praperadilan-ke-3-kasus-ijazah-jokowi-refly-pasal-35-lebih-dahsyat

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke