JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan rencana kliennya mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun pada Rabu, (15/7/2026).
“Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat,” lanjutnya (time code 4:13).
Baca Juga Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/680747/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-dokter-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680751/kubu-roy-suryo-siap-ajukan-praperadilan-ke-3-kasus-ijazah-jokowi-refly-pasal-35-lebih-dahsyat