JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat interupsi dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyinggung soal pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie kepada Purbaya dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Rabu (15/7/2026).
"Tidak, Pak. Karena itu hanya manajemen kas aja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali," respons Purbaya kepada Dolfie (time code 10:02).
"SAL selain di mana-mana, kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat aja di undang-undangnya. Tahun 2025 memang tidak, Pak Menteri. Tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie menanggapi Purbaya.
"Iya, Pak. Saya belajar lagi. Tahun 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa. Kami akan menghadap lagi. Tapi itu pun kami diskusi dengan para anggota, Pak," jawab Purbaya.
"Jadi enggak, kami enggak sendiri, Pak. Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang," sanggah Dolfie.
Baca Juga Menkeu Purbaya Kaji Usulan Pembebasan PPh atas Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/680671/menkeu-purbaya-kaji-usulan-pembebasan-pph-atas-manfaat-jht-bpjs-ketenagakerjaan-sapa-malam
#dpr #komisixi #menkeu #purbaya #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680750/interupsi-debat-menkeu-purbaya-dolfie-di-raker-komisi-xi-dpr-singgung-pemindahan-dana-sal