Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ini memiliki dua status hukum berbeda dalam perkara yang sama. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka, sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan Febrie masih berstatus saksi.
Perbedaan status ini muncul usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dilimpahkan dari Polri. Kendati demikian, Kejagung menegaskan penetapan tersangka oleh Polri tidak gugur. Lalu, bagaimana penjelasan pakar, apakah seseorang bisa memiliki dua status hukum berbeda di kasus yang sama?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Breaking Signal
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #StatusFebrieAdriansyah #StatusHukumGandaFebrie #FebrieAdriansyahKasus