Kejaksaan Agung menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam tiga perkara yang telah dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri.
Penegasan ini disampaikan melalui siaran pers setelah sebelumnya muncul pernyataan yang menyebut status Febrie masih sebagai saksi saat proses pendalaman berkas berlangsung.
Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui siaran pers, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tidak menghapus penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri.
Menurut Anang, penyidik Kejagung tetap mempelajari seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), dan dokumen perkara sebelum melanjutkan proses penyidikan.
Simak selengkapnya di video ini
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #LHKPN #KPK #vjlab