Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam tiga perkara korupsi yang menjeratnya kembali menjadi sorotan usai terbitnya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung. Tiga sprindik ini diterbitkan usai penyerahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangannya saat ditemui wartawan, Rabu (15/7/2026), Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut status Febrie masih sebagai saksi. Pernyataan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk melanjutkan penanganan kasus tiga perkara yang menyeret mantan pejabatnya tersebut.
Namun belum sehari usai pernyataan Anang, Kejagung mengeluarkan siaran pers yang menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka. Lalu, seperti apa kronologi perbedaan pernyataan terkait kasus hukum ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Future Glider - Brian Bolger
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #KasusEksJampidsus #DramasaStatusHukumFebrie #KasusKorupsiFebrieAdriansyah