Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya membayar uang ganti rugi sebesar 5,625 juta dollar AS atau sekitar Rp 101 miliar kepada penulis E. Jean Carroll dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Diketahui pembayaran ini sempat tertunda selama bertahun-tahun akibat serangkaian pengajuan banding oleh pihak Trump. Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pada Selasa (14/7/26), dana tersebut telah diterima Caroll dan tim hukumnya.
Bagaimana kronologi kasusnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Danur Lambang Pristiandaru Penulis Naskah: Afifah Rismayanti Narator: Afifah Rismayanti Video Editor: Afifah Rismayanti Produser: Akhmad Muawal Hasan