Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk penanganan kasus yang melibatkan tiga perusahaan plat merah, yang juga menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut pihaknya resmi menerbitkan tiga sprindik baru sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah diserahkan pada kejaksaan.
Sprindik pertama yaitu Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kemudian, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN.
Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.