:

WNA Prancis Divonis 3 Bulan Penjara karena Menghina Kapolda NTB

3 jam lalu

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali.

Ali merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Irjen Pol (purn) Hadi Gunawan, saat menjabat sebagai Kapolda NTB, (20 September 2024 hingga 15 Desember 2025). 

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke