Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali.
Ali merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Irjen Pol (purn) Hadi Gunawan, saat menjabat sebagai Kapolda NTB, (20 September 2024 hingga 15 Desember 2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).