:

Komisi Kejaksaan: Belum Ada Intervensi DPR dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus  | SATU MEJA

4 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai persoalan yang berkembang lebih banyak dipicu oleh persepsi publik mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum.

Namun menurut Pujiyono, substansi perkara sejauh ini tetap berada dalam koridor penegakan hukum.

Untuk menjawab keraguan publik, Pujiyono mengusulkan agar penyidik yang menangani perkara dipastikan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa.

Menanggapi tudingan adanya intervensi DPR, Pujiyono menilai langkah Komisi III DPR sejauh ini belum masuk ke ranah teknis penanganan perkara.

Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus FA. 

Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat membahas perkara tersebut justru memperbesar risiko terganggunya independensi proses hukum.

Menanggapi pernyataan Presiden yang mendorong soliditas antarpenegak hukum, Saut menilai persoalan utamanya bukan pada pesan agar lembaga saling bersinergi, melainkan bagaimana mekanisme sinergi itu dijalankan.

Saut bahkan menilai keterlibatan DPR dalam pembahasan perkara berpotensi masuk ke wilayah yang sensitif.

 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/mX5rYEg9mAc 

 

#jampidsus #korupsi #kejaksaan 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/680707/komisi-kejaksaan-belum-ada-intervensi-dpr-dalam-penanganan-kasus-eks-jampidsus-satu-meja

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke