JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan, salah satu pembahasan dalam komunikasi informal dengan penyidik Polri adalah kemungkinan hambatan hukum apabila penyidikan terhadap kasus FA tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
Menurut Yusuf, pembahasan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai hak imunitas jaksa yang menjadi perhatian sejak awal penyidikan.
Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jaksa memiliki perlindungan hukum tertentu yang membuat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara langsung.
Yusuf mengatakan, karena itulah Kompolnas ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang ditempuh penyidik memiliki dasar formil yang kuat.
Meski Putusan MK telah mengubah ketentuan tersebut, Yusuf menilai tetap terdapat aspek hukum yang harus diperhitungkan.
Kabareskrim Polri 2008-2009, Susno Duadji mengajak publik tetap mengedepankan asas praduga baik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, menurut Susno, publik juga berhak menunggu pembuktian komitmen Kejaksaan dalam mengembangkan perkara tersebut.
Susno menilai Kejaksaan sebenarnya telah memiliki cukup informasi terkait perkara pokok yang berkaitan dengan kasus tersebut. Maka, ia berharap pengembangan perkara tidak berhenti pada satu orang saja.
Menanggapi polemik yang terus berkembang, Susno juga kembali menyinggung perlunya KPK mengambil peran lebih aktif apabila perdebatan publik terus berlanjut.
Susno menegaskan, pimpinan KPK harus menjalankan fungsi kelembagaannya secara independen tanpa lagi membawa identitas institusi asal.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/mX5rYEg9mAc
#jampidsus #korupsi #kejaksaan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/680704/kompolnas-ungkap-alasan-polri-limpahkan-kasus-eks-jampidsus-ada-hambatan-imunitas-jaksa-satu-meja