Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus berisi sembilan orang yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Anang mengonfirmasi seluruh anggota tim khusus tidak berasal dari lingkungan Jampidsus untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penyidikan.
Anang menyatakan Kejagung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dalam penanganan kasus. Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK terkait supervisi penyidikan perkara.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tiga perkara yang dilakukan Kejagung.