JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang mengatakan, fokus utama penanganan perkara bukan sekadar memastikan telah terjadi tindak pidana, melainkan bagaimana perkara itu dibawa ke pengadilan secara adil.
Saut menegaskan, secara hukum KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum.
Saut juga mengingatkan adanya risiko besar apabila perkara ditangani oleh institusi yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, serta keadilan dalam penanganan perkara.
Selain itu, Saut mempertanyakan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum apabila penanganan perkara tetap berada di institusi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang diperiksa.
Ia menegaskan, pembentukan KPK sejak awal memang dimaksudkan untuk mengatasi potensi konflik kepentingan yang dapat muncul di lembaga penegak hukum lainnya.
Karena itu, Saut menilai pelimpahan penanganan perkara kepada KPK merupakan pilihan yang paling tepat apabila tujuannya adalah memperkecil risiko sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/mX5rYEg9mAc
#jampidsus #korupsi #kejaksaan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/680698/saut-situmorang-soroti-konflik-kepentingan-minta-kasus-eks-jampidsus-diserahkan-ke-kpk-satu-mej