:

Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Tak Lazim, Ada Perintah Pimpinan?

5 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua tersangka, yakni DR dari pihak swasta dan FA yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, kepada Kejaksaan Agung.

Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji menilai langkah tersebut bukan praktik yang lazim dalam penanganan perkara pidana.

Susno menjelaskan, dalam praktiknya penyidik Polri umumnya menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

Menurut Susno, proses penyidikan saat itu baru memasuki tahap awal. Penyidik telah melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka, namun perkara kemudian langsung diserahkan ke Kejaksaan.

Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut merupakan inisiatif kepolisian, Susno menegaskan langkah itu tidak lazim jika dilakukan tanpa arahan pimpinan.

Ketika ditanya apakah terdapat perintah dari atasan, Susno menjawab,"Kalau perintah jelas. Kita sudah bisa, bukan menduga ya, sudah tahu semua jelas itu ada perintah."

Meski demikian, ia mengajak publik melihat keputusan tersebut secara positif. Menurutnya, pelimpahan perkara dapat menghindari anggapan adanya konflik antarpenegak hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Susno juga berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu nama, melainkan berkembang hingga mengungkap dugaan tindak pidana lain yang berkaitan.

"Kita positive thinking saja... tidak mungkin Kejaksaan Agung atau pasukan kejaksaan di bawah pimpinan Pak Jaksa Agung akan menjual marwahnya dengan hanya untuk melindungi seorang FA,” katanya.

 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/mX5rYEg9mAc 

 

#jampidsus #korupsi #kejaksaan 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/680697/susno-duadji-sebut-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-ke-kejaksaan-tak-lazim-ada-perintah-pimpinan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke