JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penerbitan tiga sprindik baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK terbuka untuk melakukan supervisi kasus tersebut.
Ia menambahkan bahwa KPK secara informal telah menjalin komunikasi dengan Kejagung dan kepolisian.
“KPK terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Dan sampai saat ini juga komunikasi dan koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan kepolisian,” ujar Budi ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).