Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Menkopolhukam 2019-2024 Mahfud MD tentang pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud menilai penyerahan perkara tersebut tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditemui usai mengikuti sebuah acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026) siang, Kapolri tidak berkomentar banyak.
Dengan singkat, Kapolri Listyo mengatakan persoalan tersebut sudah dibicarakan sebelumnya.