:

Respons Kapolri soal Pernyataan Mahfud MD, Penyerahan Kasus Jampidsus Tak Sesuai KUHAP

6 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Menkopolhukam 2019-2024 Mahfud MD tentang pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mahfud menilai penyerahan perkara tersebut tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ditemui usai mengikuti sebuah acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026) siang, Kapolri tidak berkomentar banyak.

Dengan singkat, Kapolri Listyo mengatakan persoalan tersebut sudah dibicarakan sebelumnya. 
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke