Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui terkait rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pribadi pejabat kepada KPK.
"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme di internal Kejagung hanya sebatas memastikan pejabat telah memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN, bukan memeriksa isi laporan tersebut.
Di sisi lain, Kejagung masih meneliti dokumen-dokumen yang diserahkan penyidik Polri sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Anang, jumlah dokumen yang diterima cukup banyak karena perkara tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana.
Simak selengkapnya di video ini
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #LHKPN #KPK #vjlab