Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan status hukum Febrie Adriansyah setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara yang tengah ditangani.
Kepuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih mempelajari seluruh dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan dari Polri sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini sprindik, kita sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya. Nah tentunya kita pelajari, ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Anang, tim penyidik yang telah dibentuk akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Adapun, Kejagung baru saja menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan atas tiga perkara yang dialihkan dari Polri.
Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta perkara PT Asabri.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Kejagung #Febrieadriansyah #Sprindik #KasusFebrieAdriansyah #vjlab