KOMPAS.TV - Sidang permohonan praperadilan Roy Suryo kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Ahli hukum pidana dari pihak Polda Metro Jaya menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka sah berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.
Sementara tersangka Roy Suryo sebagai pihak pemohon menyayangkan ahli yang didatangkan dari Polda belum bisa menghadirkan saksi atau ahli yang menguatkan dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, terutama penerapan pasal UU ITE.