JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang permohonan praperadilan Roy Suryo kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Ahli hukum pidana dari pihak Polda Metro Jaya menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka sah berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan.
Sementara tersangka Roy Suryo sebagai pihak pemohon menyayangkan ahli yang didatangkan dari Polda belum bisa menghadirkan saksi atau ahli yang menguatkan dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, terutama penerapan pasal UU ITE.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!