Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri.
Kejagung menyatakan status Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi dan penyidik masih mempelajari berkas, barang bukti, dan BAP yang telah diserahkan.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri disebut tidak gugur, namun seluruh alat bukti akan diteliti kembali sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini