JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya belum menentukan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang terseret tiga kasus korupsi dan TPPU usai menerbitkan tiga sprindik baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi saat ini status Febrie di Kejagung masih sebagai saksi.
Meski begitu, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian tidak gugur.
"Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).