Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Ia juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya.
Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nantinya, RUU ASN akan mengatur indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Elizabeth Ayudya
` #ASN #Kebijakan #Cut