JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi mantan Jampdisus Febrie Adriansyah.
Tim khusus ini berisi sembilan orang yang sebagian besar terdiri dari mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.