JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Anang juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tidak gugur. Penyidik Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan, serta barang bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/680599/full-update-kejagung-soal-status-tersangka-eks-jampidsus-febrie-tak-gugur-terbitkan-3-sprindik