:

FULL UPDATE! Kejagung Soal Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Tak Gugur, Terbitkan 3 Sprindik

14 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya, Anang juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tidak gugur. Penyidik Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan, serta barang bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. 

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680599/full-update-kejagung-soal-status-tersangka-eks-jampidsus-febrie-tak-gugur-terbitkan-3-sprindik

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke