:

Usai Praperadilan! Refly Harun dan Gofur Sebut Polda Metro Jaya Tak Mampu Buktikan Pasal 32 ITE

15 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Gafur Sangadji, dan tim lainnya menyampaikan hasil sidang praperadilan kedua terkait pemeriksaan saksi dan ahli.

Menurut Refly Harun, pihak termohon dinilai belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menilai keterangan ahli dari Polda Metro Jaya hanya bersifat normatif dan belum menjawab pokok permohonan praperadilan.

Sementara itu, Gafur Sangadji menyatakan Polda Metro Jaya tidak pernah menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

Tim kuasa hukum berharap hakim mengabulkan permohonan untuk menggugurkan penerapan Pasal 32 terhadap Roy Suryo, serta menyatakan akan mengajukan praperadilan berikutnya terkait Pasal 35 UU ITE secara terpisah.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680586/usai-praperadilan-refly-harun-dan-gofur-sebut-polda-metro-jaya-tak-mampu-buktikan-pasal-32-ite

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke