Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pelaku teror bom di SDN 15 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Nurma setelah selesai menyisir area sekolah SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026).
"Hukuman yang jelas jika memang melakukan atau memberikan teror jelas 1 tahun sampai 15 tahun, itu jelas ya," kata Nurma.
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #terorbom #bom #srensengsawah #vjlab