:

Denda Rp 750.000 bagi Pengendara Merokok: Aturan Tegas atau Cuma Gertakan?

3 hari lalu

Berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang mutlak bagi seluruh pengguna jalan raya.

Melalui penegasan kembali aturan lalu lintas, pemerintah secara tegas melarang keras aktivitas merokok bagi pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan akibat distraksi serta melindungi pengguna jalan lain dari bahaya fisik.

Merujuk pada Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib menjaga fokus penuh.

Perilaku merokok dikategorikan sebagai salah satu aktivitas yang merusak konsentrasi tersebut. 

Tidak main-main, pengendara yang tertangkap tangan sedang merokok sambil melajukan kendaraannya terancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

Regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang secara spesifik melarang pengendara sepeda motor merokok demi keselamatan publik.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#hukum #merokokdijalan #laranganmerokok #dendamerokokdijalan #aturanmerokok #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke