:

KPK Dalami Pemberian Uang Rp100 Juta untuk Gus Miftah di Kasus Korupsi DJKA

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. 

Informasi tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.

Dalam pengembangannya, hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap fakta yang muncul selama proses persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke