Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya segera ditampilkan ke publik dan ditahan.
Hal itu dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (13/7/2026).
Febrie telah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Febrie tidak langsung ditahan.
Mahfud menjelaskan syarat seseorang tidak ditahan, di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga tidak menghilangkan barang bukti.
Menurut Mahfud, dalam kasus Febrie terdapat kemungkinan aparat penegak hukum masih mencari barang bukti lainnya, mengingat yang diusut tiga perkara.