:

Mahfud MD: Febrie Adriansyah Seharusnya Segera Ditampilkan ke Publik dan Ditahan

5 jam lalu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya segera ditampilkan ke publik dan ditahan.

Hal itu dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (13/7/2026).

Febrie telah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Febrie tidak langsung ditahan.

Mahfud menjelaskan syarat seseorang tidak ditahan, di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga tidak menghilangkan barang bukti.

Menurut Mahfud, dalam kasus Febrie terdapat kemungkinan aparat penegak hukum masih mencari barang bukti lainnya, mengingat yang diusut tiga perkara. 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke