:

FULL! Don Ritto Masih Ditahan, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie

6 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan proses pelimpahan perkara kliennya ke Kejaksaan Agung masih terkendala kelengkapan administrasi.

Menurutnya, berkas perkara masih dalam proses sebelum diserahkan untuk penanganan lebih lanjut.

"Masih ada kendala administrasi sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Agung," ujar Handika.

Handika juga membantah dugaan bahwa uang puluhan miliar rupiah yang disita penyidik saat penggeledahan di De Clan Cafe dan Koin Money Changer merupakan hasil tindak pidana.

Ia menegaskan seluruh uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari kerja sama proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur.

Selain itu, Handika menduga kliennya menjadi korban dari tarik-menarik penanganan perkara antara dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

"Jadi posisi Pak Don sebagai pihak yang diinjak karena perkelahian atas 2 lembaga negara yang punya power di persoalan itu," katanya.

Meski demikian, Handika tidak menjelaskan lebih lanjut dasar dugaan tersebut maupun kaitannya dengan penanganan perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Novaltri

#eksjampidsus #donritto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680508/full-don-ritto-masih-ditahan-kuasa-hukum-kaitkan-dengan-kasus-eks-jampidsus-febrie

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke