:

Ahli Pertanyakan Bukti Roy Suryo jadi Tersangka: Kasus UU ITE Kenapa Pakai Dokumen Fisik?

6 jam lalu

Ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto mempertanyakan kualitas bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), Didit menekankan, bukti permulaan yang diajukan penyidik harus memenuhi standar.

Didit pun berargumen penyidik seharusnya menetapkan bukti yang sesuai dengan pasal tuduhan, dalam hal ini Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke