Ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto mempertanyakan kualitas bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), Didit menekankan, bukti permulaan yang diajukan penyidik harus memenuhi standar.
Didit pun berargumen penyidik seharusnya menetapkan bukti yang sesuai dengan pasal tuduhan, dalam hal ini Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.