JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji ke tahap penuntutan.
Berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara KPK mengatakan, pelimpahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan.
Selanjutnya, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Seluruh proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap, baik pada aspek formil maupun materialnya. Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan," kata Jubir KPK. (timecode 00:39).
KPK juga menanggapi pertanyaan mengenai dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang selama ini dibantah.
"Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan tersangka. Semuanya nanti akan diungkap secara jelas dalam proses persidangan, termasuk soal dugaan aliran uang," kata Jubir KPK.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#kpk #kuotahaji #yaqutcholil
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680503/kpk-limpahkan-kasus-korupsi-kuota-haji-ke-jaksa-eks-menag-yaqut-cs-segera-disidang