Kasus pencurian ES (21), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berakhir damai setelah mediasi pada Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, ia mencuri tas, buku tulis, dan parfum di sebuah toserba demi memenuhi kebutuhan sekolah adiknya yang baru masuk SMP karena alasan ekonomi.
Kapolsek Kemlagi Iptu Danny Rizar memutuskan menanggung kerugian pemilik toko, sementara tas dan buku tulis hasil curian diserahkan kepada adik ES.
Kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan, sudah ada hasil kesepakatan dengan Bapak Kepala Desa, dari pelaku, kemudian dari saksi-saksi, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," papar Iptu Danny, Selasa (14/7/2026).
Sumber: IG @/polisipurnomobaik, @/info.kemlagi
Penulis: Moh. Nur Syahri Muharrom, Dani Prabowo
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Mojokerto #Ekonomi