Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi pemindahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polri resmi melimpahkan perkara Febrie ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan itu disebut untuk mempercepat penyelesaian perkara serta memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
Mahfud menyebut pemindahan penanganan Jampidsus itu mengacaukan hukum acara pidana. Menurut Mahfud banyak yang terkecoh saat terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan kasus mantan Jampidsus tersebut. Mahfud sempat berasumsi pelimpahan terjadi setelah tersangka telah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21.
Ia awalnya menilai pelimpahan kasus itu menjadi langkah yang baik dan efisien. Namun, Mahfud mengatakan ternyata pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada dua alat bukti yang cukup, pelimpahan mensyaratkan tersangka diperiksa oleh penyidik Polri.
Tayangan lengkap dapat disaksikan di:
https://www.youtube.com/watch?v=_1dqAur7b5M
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Aditya Prayitna Darmawan
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Between The Spaces - The Soundlings
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #MahfudMD #KasusJampidsusFebrie #PelimpahanKasusJampidsusFebrie