KOMPAS.TV – Dua santri anak yang menjadi korban pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa siang. Keduanya menjalani pendampingan, perlindungan hukum, serta mendapatkan layanan kesehatan untuk penanganan luka bakar yang dialami.
Sebelumnya, proses perawatan korban sempat terkendala setelah pembiayaan melalui BPJS tidak lagi ditanggung karena kasus tersebut masuk dalam penanganan perkara pidana. LPSK menyatakan akan mempercepat penggunaan Dana Abadi Korban yang dikelola Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyembuhan dan perlindungan bagi para korban.
Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR yang merupakan santri senior atau anak yang berhadapan dengan hukum, serta AMR yang merupakan pengasuh pondok pesantren.
Polda NTB juga bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan korban beserta keluarganya mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.
#LombokTengah #NTB #LPSK #PoldaNTB #Pesantren #PerlindunganAnak
Baca Juga Komisi III DPR Soroti Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok, Polisi Dinilai Lambat | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/680431/komisi-iii-dpr-soroti-kasus-pembakaran-3-santri-di-lombok-polisi-dinilai-lambat-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/680487/kasus-pembakaran-3-santri-di-lombok-tengah-lpsk-beri-perlindungan-dan-bantuan-pengobatan