Keputusan Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung memicu polemik. Mekanisme pengalihan perkara ini dinilai janggal karena menabrak aturan hukum acara pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat penanganan kasus Febrie tidak sesuai aturan dan memunculkan dugaan adanya "tukar guling".