Roy Suryo mengungkapkan alasan menghadirkan salah satu saksi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kedua kasus dugaan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Menurut Roy, saksi tersebut dipilih karena sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara yang sama.
Usai sidang, Roy Suryo menjelaskan bahwa kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari strategi tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi yang dinilai objektif dan adil. Menurutnya, saksi yang pernah diperiksa penyidik diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Video Editor: Arini Kusuma Jati Produser: Arini Kusuma Jati