JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) terus menjadi perhatian publik setelah penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai Febrie Adriansyah seharusnya segera dihadirkan ke publik dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi pelarian tersangka maupun penghilangan barang bukti.
Ia menilai status tersangka Febrie terlebih dahulu harus diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mahfud juga menyoroti belum diketahui keberadaan Febrie Adriansyah hingga kini. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski mengaku memiliki kecurigaan, Mahfud enggan berspekulasi mengenai pihak yang diduga menyembunyikan Febrie.
Sementara itu, mantan Penyidik KPK periode 2013-2021, Yudi Purnomo menilai Kejaksaan Agung perlu segera memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap FA agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menjawab sejumlah pertanyaan media terkait keberadaan Febrie Adriansyah.
Ia memastikan Febrie masih berada di Indonesia, tidak ke luar negeri dan kooperatif serta dalam pantauan penyidik.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif, transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan guna menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga KPK soal Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kami Terbuka di https://www.kompas.tv/nasional/680430/kpk-soal-supervisi-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-kami-terbuka
#febriadriansyah #mahfud #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680442/pro-kontra-kasus-eks-jampidsus-febrie-mahfud-desak-ditahan-kejagung-pastikan-masih-di-indonesia